Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I (HPP I) menggelar rapat harmonisasi secara daring untuk membahas revisi aturan terkait jabatan notaris. Rapat yang berlangsung pada Selasa (30/04) ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019.
Rapat diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Direktur HPP I, Hernadi, dan dipimpin langsung oleh Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas substansi penting menyangkut syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan notaris.
Pembahasan ini menjadi langkah tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang berimplikasi langsung terhadap pengaturan masa jabatan notaris. Selain itu, rapat juga memutuskan bahwa rancangan ini merupakan Peraturan Menteri Hukum Pencabutan, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mencakup bagian Program dan Pelaporan, Direktorat Perdata, serta Direktorat Teknologi Informasi. Hadir pula Tim Kerja Pengharmonisasian Bidang Hukum, HAM, Peradilan, Imigrasi, dan Pemasyarakatan DJPP yang memberikan kontribusi dalam sinkronisasi regulasi.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, Ditjen AHU akan menyusun kompilasi pasal-pasal dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 yang tidak mengalami perubahan, digabungkan dengan pasal-pasal baru atau yang telah direvisi—khususnya yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan notaris.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih akomodatif, selaras dengan putusan pengadilan konstitusi, serta sesuai dengan dinamika kelembagaan kementerian di era baru.