Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (PPPS) sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengadakan rapat penerjemahan untuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2022 yang berfokus pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat ini berlangsung secara hibrid pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Ruang Rapat Lantai 3 Direktorat PPPS gedung Ditjen PP dan juga melalui video conference.
Rapat dibuka oleh Direktur PPPS, Alpius Sarumaha, dan dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya. Peserta terdiri dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta sejumlah penerjemah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa terminologi hukum dalam Perda sesuai dengan standar nasional dan dapat dipahami oleh masyarakat.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penyelarasan terminologi hukum, yang sangat penting untuk mendukung penegakan hukum yang efektif. Penyelarasan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Rapat ini juga menjadi kesempatan untuk mendiskusikan harmonisasi antara peraturan daerah dan regulasi nasional. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta pemahaman hukum yang seragam dan kepercayaan masyarakat terhadap aturan yang ada.
Melalui penerjemahan yang akurat dan penyesuaian istilah yang tepat, Perda Way Kanan diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (-end)