• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HADIRI FGD PEMBAHASAN RANCANGAN PERPRES BADAN PELINDUNGAN DATA PRIBAD

180725 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan teknis Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diselenggarakan secara hybrid, yakni luring di Hotel HARRIS Suites FX Sudirman, Jakarta dan daring melalui platform Zoom, pada Jumat, 18 Juli 2025. Dari DJPP, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yaitu Yulanto Araya, S.H., M.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya beserta tim. FGD dipimpin oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Infrastruktur, dan Pemerintah Daerah Wilayah II, Mas Pungky Hendrawijaya.

FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Perpres sebagai tindak lanjut dari Pasal 58 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pembentukan Badan PDP bertujuan untuk mengatur kelembagaan yang secara khusus menangani pelindungan data pribadi dalam sistem pemerintahan nasional.

Dalam diskusi, para peserta membahas rancangan struktur kelembagaan Badan PDP yang dirancang sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital. Pembahasan juga menyoroti tugas dan fungsi Badan PDP, termasuk kewenangannya dalam menetapkan kebijakan teknis, pengawasan kepatuhan, penegakan hukum administratif, serta fasilitasi penyelesaian sengketa.

Isu lain yang turut dibahas adalah transisi kelembagaan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital ke Badan PDP, termasuk pengalihan pegawai, perlengkapan, dokumen, dan pendanaan. Proses transisi ini direncanakan berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Perpres diundangkan.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), baik secara langsung maupun daring, yang turut memberikan masukan teknis terkait tugas dan struktur organisasi Badan PDP.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan FGD akan menjadi dasar penyempurnaan naskah Rancangan Perpres sebelum masuk ke tahap harmonisasi lebih lanjut antarinstansi yang berwenang dalam penataan kelembagaan pemerintahan.

180725 02180725 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI