• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERATURAN DILAKUKAN, UPAYA PENGUATAN KONSIL KESEHATAN INDONESIA

 050924 07

Bekasi – Rapat Lanjutan Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi telah digelar dengan sukses di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, serta melalui platform virtual. Rapat yang berlangsung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (05-07/09/2024), dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, Ketua Tim Harmonisasi.

Rapat ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan penting, termasuk perwakilan dari Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Kesehatan. Kehadiran mereka mencerminkan betapa pentingnya harmonisasi regulasi ini, yang diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

Rapat kali ini difokuskan pada finalisasi rancangan peraturan yang akan mengatur peran dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Konsil adalah lembaga independen yang memiliki mandat untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan. Di samping itu, Konsil juga bertugas memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Di bawah payung Konsil, Kolegium Kesehatan Indonesia berperan sebagai kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Kolegium ini juga menjalankan tugas dan fungsi secara independen, menjadi alat kelengkapan yang krusial dalam operasionalisasi Konsil.

Majelis Disiplin Profesi, yang juga dibahas dalam rapat ini, akan bertugas memastikan bahwa para tenaga medis dan kesehatan menjalankan tugas mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Majelis ini akan berperan penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam praktik medis di Indonesia.

Keberhasilan harmonisasi ini tidak hanya penting bagi tenaga medis dan kesehatan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang bergantung pada kualitas layanan kesehatan yang mereka terima. Rapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan panjang reformasi sektor kesehatan di Indonesia, dan diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi sistem kesehatan nasional.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI