• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT KONSINYASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERMENKUM: PERKUAT TATA KELOLA JDIH KEMENTERIAN HUKUM

240725 01

Jakarta — Selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu, 21–23 Juli 2025, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat konsinyasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan hukum. Rapat ini berlangsung secara luring di Hotel Gran Melia Jakarta dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Ardiansyah. Ia didampingi oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, serta Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim.

Rapat konsinyasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum serta Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kasubdit Bina Tata Kelola Harmonisasi, Julkhaidir, bersama tim kerja dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I juga hadir untuk memberikan masukan teknis terhadap substansi rancangan peraturan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan semangat kolaboratif dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan layanan dokumentasi dan informasi hukum.

Rancangan peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan pengelolaan JDIH saat ini. Dalam rancangan baru ini, pengelolaan JDIH Kementerian Hukum akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui biro yang membidangi layanan hukum. Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem dokumentasi hukum yang lebih terintegrasi, responsif, dan transparan.

Salah satu poin penting dalam rancangan adalah kewajiban seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum yang dihasilkan masing-masing. Hal ini bertujuan agar informasi hukum dapat diakses secara lebih luas, akurat, dan terkini oleh masyarakat maupun instansi pemerintah. Dengan pembaruan regulasi ini, JDIH diharapkan mampu menjawab tantangan era digital dan mendukung tata kelola hukum yang lebih baik di Indonesia.

240725 02240725 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI