Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi, Jumat (13/09/2024). Rapat yang diadakan secara virtual ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, dan bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Indonesia dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyelenggaraan ibadah haji bagi jutaan Jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, adalah sebuah tugas yang kompleks dan menuntut perencanaan serta koordinasi yang matang. Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, situasi geopolitik, dan dinamika ekonomi, memastikan bahwa Jemaah Haji Indonesia mendapatkan pelayanan yang memadai menjadi prioritas utama. Hal ini mencakup pengadaan akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga layanan kesehatan selama di Arab Saudi.
Dalam rapat ini, fokus utama adalah mengatur penyediaan barang dan jasa di Arab Saudi, yang melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap barang dan jasa yang disediakan memenuhi standar kualitas yang tinggi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Mualimin Abdi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai aturan yang ada dengan kondisi aktual di lapangan, serta menjawab tantangan yang muncul dari pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Dalam proses pengharmonisasian ini, setiap kementerian dan lembaga yang terlibat memberikan masukan terkait dengan regulasi yang sedang disusun. Diskusi mendalam dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di Arab Saudi.