Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan BMKG. Rapat ini diselenggarakan secara virtual pada hari Selasa (03/09/2024), dan dipimpin oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, yang memiliki peran krusial dalam memastikan keselarasan aturan-aturan ini dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BMKG serta Sekretariat Kabinet. Rancangan Peraturan yang dibahas dalam rapat ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyusun produk hukum di BMKG, baik yang bersifat normatif maupun operasional, guna memastikan keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG secara optimal.
Pentingnya harmonisasi peraturan dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjaga konsistensi dan keterpaduan produk hukum di lingkungan BMKG. Proses harmonisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan rancangan peraturan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk menghindari terjadinya tumpang tindih atau inkonsistensi dalam pelaksanaan aturan di lapangan.
Perwakilan dari BMKG mengemukakan berbagai aspek teknis yang menjadi dasar dalam penyusunan rancangan peraturan ini, sementara Sekretariat Kabinet memberikan masukan terkait aspek legal dan kebijakan yang harus dipertimbangkan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman penyusunan produk hukum yang tidak hanya kuat secara teknis tetapi juga komprehensif dalam cakupan hukumnya. Rapat pleno ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam mendukung terciptanya produk hukum yang jelas, tegas, dan sesuai dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia.