• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RUU POLRI MASUKI TAHAP PANJA, DJPP KAWAL HARMONISASI DAN PENGUATAN REFORMASI KEPOLISIAN

040626 001

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum turut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (4/6/2026) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta.

Rapat dipimpin oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan agenda utama membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, antara lain Wakil Menteri Hukum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pembahasan RUU Polri merupakan bagian dari tahapan legislasi yang telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2026, seluruh fraksi menyetujui secara bulat RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif DPR. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan salah satu rekomendasi utamanya berupa pembaruan regulasi kepolisian guna memperkuat reformasi kelembagaan Polri. Adapun Panja RUU Polri resmi dibentuk dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah pada 25 Mei 2026.

Dalam proses pembahasan tersebut, DJPP berperan aktif memberikan dukungan substansi melalui penyusunan dan pembahasan DIM serta pendampingan teknis legislasi. Keterlibatan DJPP bertujuan memastikan setiap materi muatan yang diatur dalam RUU Polri selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta memiliki landasan implementasi yang jelas dan efektif.

Ketua Panja Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui pembaruan regulasi ini, diharapkan terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, unggul, serta akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan RUU Polri menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi antara DPR dan pemerintah, termasuk dukungan DJPP sebagai pembina legislasi nasional, proses penyusunan regulasi ini diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang mampu mendukung terwujudnya supremasi hukum serta reformasi kepolisian yang berkelanjutan.
040626 002  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI