
Jakarta – Dalam upaya memperkuat harmonisasi regulasi di bidang keuangan daerah, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah pada Selasa (25/11).
Rapat dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia. Kegiatan ini dihadiri oleh Adriyanto selaku Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan beserta jajaran. Selain itu hadir pula perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
RPMK ini disusun untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait hibah daerah dan harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Pemerintah menegaskan bahwa pengukuran kapasitas fiskal menjadi kunci untuk memastikan tata kelola pendanaan pusat–daerah berjalan efektif, transparan, dan terkoordinasi.
Peta kapasitas fiskal akan menjadi instrumen strategis dalam berbagai mekanisme pendanaan, seperti penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping, pembiayaan utang daerah, hingga alokasi transfer ke daerah.
Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya dan menetapkan norma baru yang lebih sistematis dalam mendukung penguatan tata kelola fiskal daerah.



