Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring pada Kamis, (14/11/2024). Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia dengan didampingi oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Pada Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu Kementerian yang mendapatkan perubahan dan dipecah menjadi 3 Kementerian dan satu Kementerian Koordinator. Rapat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ada beberapa fungsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diantaranya perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan Pemasyarakatan; pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan keimigrasian dan pemasyarakatan di daerah; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, yakni perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (-end)