
Jakarta – Penguatan tata kelola perpajakan kembali menjadi perhatian dalam Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangann (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Jumat, 5 Desember 2025. Rapat ini membahas penyempurnaan ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai upaya memastikan regulasi berjalan selaras dengan kebutuhan pengawasan dan transparansi fiskal.
Rapat dipimpin oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan menghadirkan berbagai perwakilan dari instansi terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama beserta jajaran, yang memberikan pandangan teknis terkait kebutuhan otoritas pajak dalam mengakses dan memanfaatkan data keuangan. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, sehingga pembahasan berlangsung komprehensif dan lintas sektor.
Rancangan aturan yang tengah disempurnakan ini mengatur tata cara pemanfaatan informasi keuangan bagi kepentingan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan ketentuan perpajakan. Kejelasan mengenai mekanisme akses, pertukaran, dan penyampaian informasi menjadi salah satu titik perhatian utama, mengingat data keuangan memainkan peran penting dalam memastikan akurasi dan efektivitas pelaksanaan fungsi perpajakan.
Hadirnya berbagai masukan dalam rapat harmonisasi tersebut turut memperkaya proses penyusunan regulasi, khususnya dalam mengidentifikasi tantangan yang dihadapi selama implementasi pengaturan sebelumnya. Penyesuaian regulasi pun diarahkan untuk mendukung kebutuhan fiskal di era digital yang semakin kompleks, sekaligus memastikan perlindungan atas kerahasiaan informasi masyarakat tetap terjaga.
Melalui forum harmonisasi ini, DJPP berharap peraturan yang dihasilkan dapat memperkuat fondasi tata kelola perpajakan nasional. Regulasi yang lebih jelas, adaptif, dan responsif diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan negara melalui pemanfaatan informasi keuangan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.


