Jakarta – Menindaklanjuti surat permohonan harmonisasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Jogan Siji, Sapta Pesona Kementerian Parekraf pada Selasa, (17/09/2024). Rapat harmonisasi atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Parekraf/Baparekraf dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama yang juga Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat pleno harmonisasi ini juga mengundang beberapa Kementerian/Lembaga terkait selain dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yakni perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rancangan Peraturan Menteri ini disusun sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pengelolaan kepegawaian dalam melaksanakan penegakan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Parekraf.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki kewajiban yang harus ditaati dan menghindari larangan yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan jika tidak menaati akan dijatuhi hukuman disiplin.