Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan rapat Panitia Antarkementerian (PAK) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Rapat yang diadakan secara hibrid ini berlangsung di ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Rapat dipimpin oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang didampingi oleh Harkristuti Harkrisnowo selaku Tenaga Ahli. Dalam kesempatan ini, hadir Cahyani Suryandari dan Andrie Amoes selaku Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Utama. Selain itu, hadir pula Tenaga Ahli seperti Albert Aries dan ICJR, serta berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kebudayaan.
Rapat kali ini merupakan yang kelima kalinya dilaksanakan, setelah rapat sebelumnya pada 20 November 2024. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi pedoman dalam pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur tindak pidana adat. Peraturan ini penting untuk memberikan dasar hukum terkait perbuatan yang dianggap patut dipidana menurut hukum adat, meskipun tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembentukan peraturan daerah mengenai tindak pidana adat serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyusunan peraturan yang komprehensif, adil, dan dapat diterima oleh semua kalangan.