Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 secara hybrid bertempat di Mandarin Oriental Jakarta dan secara virtual melalui video conference pada Senin (29/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I. Hadir dalam rapat perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
RKP Tahun 2025 digunakan minimal untuk pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2025, sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/Lembaga, pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2025, dan pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.