
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) terus memperkuat peran regulasi dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), DJPP menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang ditanggung pemerintah pada Tahun Anggaran 2026
Rapat yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, Sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga hadir memberikan masukan sesuai kewenangan masing-masing, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Partisipasi aktif para pemangku kepentingan ini diharapkan mampu memperkaya substansi pengaturan yang sedang disusun.
Penyusunan regulasi tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya lulusan perguruan tinggi. Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan sebagai jembatan menuju dunia kerja.
Sejalan dengan pelaksanaan program tersebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh peserta pemagangan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemotong pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Melalui harmonisasi peraturan ini, diharapkan program pemagangan dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi, serta berkontribusi pada penciptaan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja.


