
Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring pada Rabu, 7 Januari 2026, dan dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Perubahan Peraturan Pemerintah ini disusun untuk mendorong pengelolaan sektor minyak dan gas bumi agar semakin berkontribusi terhadap peningkatan ketahanan energi nasional, percepatan pemanfaatan cadangan strategis, serta penguatan peran sektor migas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, rancangan perubahan juga menekankan penguatan tata kelola melalui pengaturan prosedur pemberian fasilitas perpajakan, peningkatan koordinasi antarinstansi terkait, serta mekanisme monitoring sebagai bagian integral dari skema insentif.
Dengan demikian, perluasan insentif perpajakan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan target nasional dalam transisi energi dan pembangunan berkelanjutan.


