• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO HARMONISASI BAHAS RANCANGAN PERATURAN TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI

250924 13Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kepolisian. Rapat yang berlangsung secara hibrid ini dibuka oleh Mualimin Abdi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Andry Manuella Ginting selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Rabu (25/09).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, serta perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kehadiran berbagai lembaga ini menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan masalah kerugian negara yang menjadi tanggung jawab individu bagi pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dalam institusi Polri.

Mualimin Abdi dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pengaturan penyelesaian kerugian negara. "Penyelesaian tuntutan kerugian negara tidak hanya menjadi tanggung jawab hukum, tetapi juga mencerminkan integritas dan komitmen kita kepada bangsa dan negara. Kita perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam proses ini berlandaskan pada prinsip keadilan dan kejujuran," ungkapnya.

Sementara itu, Andry Manuella Ginting menyoroti bahwa pengaturan terkait penyelesaian kerugian negara ini bertujuan untuk memastikan adanya mekanisme yang jelas dan efisien dalam mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan bahwa aturan yang dirancang akan memberikan landasan hukum untuk menindaklanjuti kerugian yang terjadi dan menetapkan tanggung jawab individu dengan lebih tegas.

Untuk mewujudkan integritas dan tanggung jawab individu, perlu adanya sistem pengawasan yang ketat dan efektif. Hal tersebut tidak hanya akan membantu mencegah terjadinya kerugian negara di masa yang akan datang, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi mereka yang terlibat.

Rapat pleno ini juga menjadi tempat bagi para peserta untuk memberikan masukan dan saran terkait isi Rancangan Peraturan. Dengan dilaksanakannya rapat pleno ini, diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi Rancangan Peraturan, sehingga ke depan Polri memiliki kerangka hukum yang jelas dalam menyelesaikan kerugian negara. Dengan demikian, bukan hanya pelaksanaan hukum yang lebih baik yang dapat diharapkan, tetapi juga peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang berintegritas.

250924 14

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI