• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI PERCEPAT PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI

250924 10Jakarta – Dalam upaya memperkuat kerja sama di bidang penegakan hukum internasional, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition). Rapat ini dilaksanakan secara daring dan dipimpin oleh Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak strategis, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran kementerian dan lembaga tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia.

Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani sebelumnya bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam hal penegakan hukum, terutama dalam pengembalian pelanggar hukum yang bersembunyi di negara lain. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur prosedur pengesahan perjanjian internasional oleh negara.

Dalam rapat ini ditekankan bahwa ekstradisi merupakan alat penting untuk memberikan efek jera kepada pelanggar hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik di tingkat domestik maupun internasional. Hadir dalam rapat ini, Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan serta Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.

Para peserta rapat sepakat bahwa pengesahan RUU ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia, tetapi juga dapat memengaruhi upaya penegakan hukum di tingkat nasional. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk bekerja sama dalam finalisasi dokumen dan menyusun rekomendasi yang tepat untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Dengan dilaksanakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan pengesahan Perjanjian Ekstradisi akan segera terwujud, membuka jalan untuk peningkatan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Rusia dalam bidang penegakan hukum.

250924 11 250924 15

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI