Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Penerjemahan untuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang digelar secara daring pada Jumat, 21 Februari 2025 ini dibuka oleh Nofitri Anna Maria Simandjuntak, Kepala Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta tim Penerjemah Peraturan Perundang-undangan dari Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan akurasi penerjemahan Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat mempermudah pemahaman serta penerapan regulasi oleh masyarakat dan instansi terkait.
Dalam pembahasan tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menekankan pentingnya keselarasan terjemahan dengan terminologi yang tercantum dalam glossary peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat menghindari potensi ambiguitas dalam penerapan hukum serta menjamin kejelasan dan konsistensi dalam dokumen peraturan. Pendekatan ini diambil sebagai komitmen dalam mendukung tata kelola hukum yang transparan dan terstandar di Indonesia.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan kualitas penerjemahan peraturan perundang-undangan yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif, mendukung kelancaran tata kelola pemerintahan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.