Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pengganti Perpres 87 Tahun 2014 pada Kamis (24/04). Rapat dipimpin oleh Kanti Mulyani selaku Kasubdit Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermenkum, yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, serta dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Perancangan dan Direktorat Perencanaan DJPP.
Agenda utama rapat membahas rumusan monitoring terhadap pelaksanaan pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk konsep pemantauan, peninjauan, analisis, evaluasi, serta penilaian dampak dan manfaat regulasi. Diskusi mendalam dilakukan untuk memastikan agar mekanisme monitoring dan evaluasi dapat berjalan efektif, transparan, dan terukur, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, disepakati bahwa pembahasan akan dilanjutkan bersama Direktorat Perencanaan pada Selasa, 29 April 2025. Pertemuan lanjutan ini bertujuan untuk merumuskan dan menyepakati substansi final terkait mekanisme monitoring dan evaluasi dalam RPerpres yang tengah disusun, guna memastikan kejelasan dan efektivitas implementasi kebijakan yang akan diatur.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan partisipatif, mencerminkan komitmen kuat DJPP dalam memperkuat tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan yang adaptif, responsif, serta selaras dengan dinamika kebutuhan hukum nasional.