• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP BAHAS RPERPRES SPPT TI: WUJUDKAN INTEGRASI SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI

250425 05

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) pada Kamis (24/04). Rapat yang dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia ini dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pokok pembahasan, di antaranya perubahan komposisi keanggotaan Tim Pengarah yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden, serta penunjukan Kemenko Polkam sebagai secretariat ex-officio dalam Tim Pelaksana SPPT TI. Rapat juga menyoroti pentingnya dasar hukum yang lebih kuat, mengingat saat ini pengaturan SPPT TI masih berada pada tingkat nota kesepahaman (MoU) antarinstansi tanpa landasan peraturan perundang-undangan yang mengikat.

Selain itu, pembahasan turut mencakup pengaturan terkait pengembangan dan penggunaan aplikasi Layanan Pos Bantuan Hukum (LPH) oleh masing-masing LPH. Penguatan layanan ini diharapkan dapat mendukung akses keadilan bagi masyarakat serta mempercepat proses hukum yang transparan dan efisien melalui dukungan teknologi informasi.

Meski begitu, masih terdapat pending issue yang belum mencapai kesepakatan, khususnya terkait jangka waktu pengembangan aplikasi SPPT TI. Poin ini direncanakan akan dibahas lebih lanjut secara internal oleh Kemenko Polhukam guna mencari formulasi yang tepat dan realistis dalam penerapannya.

Sebagai langkah lanjutan, DJPP bersama instansi terkait akan menggelar rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) pada pekan mendatang. Jadwal pelaksanaan PAK akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk memastikan substansi RPerpres SPPT TI dapat dirumuskan secara komprehensif dan inklusif, demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, modern, dan berbasis teknologi informasi.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI