Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) yang membahas dua Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), yaitu tentang Perubahan atas Perpres Nomor 188 Tahun 2024 mengenai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Perubahan atas Perpres Nomor 189 Tahun 2024 mengenai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Rapat diselenggarakan secara hybrid, yakni tatap muka di Artotel Gelora Senayan Hotel, Jakarta dan melalui Zoom Meeting pada Selasa, 22 Juli 2025. Dari DJPP, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yaitu Yulanto Araya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Pembahasan RPerpres ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas, fungsi, dan struktur organisasi kementerian terkait dalam rangka menjawab kebutuhan pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas layanan. Pada RPerpres Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perubahan diarahkan untuk memperkuat fungsi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, pendidikan khusus, serta fasilitasi profesi guru. Sementara dalam RPerpres Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, penguatan difokuskan pada pembangunan SMA Unggul Garuda dan pengembangan talenta guru berbasis sains dan teknologi.
Rapat juga mencermati integrasi antarunit kerja, perumusan kebijakan, serta koordinasi pelaksanaan fungsi kelembagaan di masing-masing direktorat jenderal. Penyelarasan struktur dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pendidikan. DJPP memberikan masukan dalam aspek legal drafting, ketepatan formulasi norma, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sebagai tindak lanjut, para peserta menyepakati bahwa finalisasi substansi naskah perubahan RPerpres akan dilanjutkan melalui proses paraf antar kementerian dan siap diajukan ke tahap harmonisasi. Kehadiran DJPP dalam rapat ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan regulasi kelembagaan yang disusun selaras dengan prinsip good governance, efisien secara kelembagaan, menjawab kebutuhan kebijakan pendidikan nasional.