
Jakarta – Upaya pemerintah memperkuat landasan hukum pemberian fasilitas kepabeanan terus berlanjut. Pada Selasa, 9 September 2025, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) DJPP menyelenggarakan rapat pengharmonisasian rancangan PMK mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas barang kiriman hibah untuk kepentingan sosial, keagamaan, hingga penanggulangan bencana.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam merumuskan aturan yang mendukung kepentingan masyarakat luas.
Rancangan PMK ini mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang hibah untuk kepentingan ibadah umum, amal, sosial, maupun kebudayaan. Fasilitas tersebut hanya dapat diberikan kepada badan atau lembaga berbadan hukum yang didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bersifat non-profit, serta aktif bergerak di bidang kemanusiaan maupun sosial kemasyarakatan.
Selain itu, rancangan aturan ini juga menekankan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap barang kiriman hibah yang ditujukan untuk penanggulangan bencana alam. Barang tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan prabencana, keadaan darurat (siaga, tanggap, hingga transisi darurat menuju pemulihan), maupun tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Melalui pengharmonisasian ini, diharapkan Rancangan PMK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pemberian bantuan hibah dari luar negeri bagi kebutuhan ibadah, kegiatan sosial-kebudayaan, maupun upaya penanggulangan bencana di Indonesia.


