Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum mengenai Peningkatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (8/9/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring ini dibuka oleh Andri Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Acara tersebut diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga serta para Perancang dari instansi pusat maupun daerah.
Pada sesi pertama, materi sosialisasi difokuskan pada pemutakhiran data Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik melalui aplikasi e-Perancang. Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh Perancang melakukan pembaruan data pribadi, riwayat jabatan, angka kredit, hingga catatan kinerja. Pemutakhiran data secara terintegrasi tidak hanya menjadi dasar penyusunan kebutuhan jabatan fungsional di berbagai instansi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembinaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023.
Selain itu, ditegaskan bahwa pemutakhiran data wajib dilakukan secara mandiri oleh setiap Perancang paling lambat minggu kedua September 2025. Mereka yang belum melakukan pemutakhiran tidak dapat mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional. Untuk itu, Ditjen PP telah menyiapkan akun e-Perancang bagi peserta yang belum memilikinya sekaligus memberikan pendampingan teknis.
Sesi kedua kemudian berlanjut pada penyusunan kebutuhan Perancang secara elektronik serta uji coba teknisnya, di mana Ditjen PP menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh instansi. Melalui langkah ini, pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan berjalan lebih efektif, akuntabel, serta mendukung pelaksanaan uji kompetensi pada November 2025 mendatang.