
Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI menjadi salah satu pihak utama yang diundang dan dilibatkan dalam Rapat Pembahasan Variabel dan Indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Senin, 27 Oktober 2025. Keterlibatan DJPP sangat krusial mengingat fokus pembahasan adalah pengembangan Pedoman Pelaksanaan Penilaian IRH, yang salah satu variabel utamanya berkaitan erat dengan fungsi harmonisasi dan perancangan peraturan perundang-undangan.
Materi rapat mencakup Matriks Variabel Penilaian IRH, yang terdiri dari dua variabel utama yang secara langsung terkait dengan tugas dan fungsi DJPP. Kedua variabel penilaian IRH ini dibahas secara spesifik dengan mengacu pada unit-unit di DJPP. Variabel I, yang melibatkan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dan Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan, berfokus pada Tingkat Koordinasi Kementerian Hukum dengan kementerian atau lembaga lain dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Indikator pada variabel ini mencakup kesesuaian dan kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi, pelaksanaan harmonisasi berdasarkan dokumen penting seperti Naskah Akademik, serta tingkat kehadiran pimpinan tinggi dalam rapat pengharmonisasian.
Sementara itu, Variabel II, yang menjadi perhatian Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, menitikberatkan pada Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan dan Analis Hukum. Indikator penilaian mencakup keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam proses pembentukan PUU dan kegiatan pengembangan kompetensi, serta keikutsertaan Analis Hukum dalam kegiatan analisis, evaluasi, dan pengembangan kompetensi. Pembahasan ini menggarisbawahi upaya pemerintah melalui BPHN dan DJPP untuk memastikan kualitas peraturan perundang-undangan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas.
Pengembangan pedoman IRH ini penting untuk memastikan bahwa pengukuran reformasi hukum di Kementerian/Lembaga dapat dilakukan secara terstruktur dan komprehensif. Variabel dan indikator yang dibahas dalam rapat tersebut dirancang untuk mengukur aspek-aspek krusial dalam pembentukan dan pembinaan hukum nasional, mulai dari harmonisasi regulasi hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (Perancang dan Analis Hukum). Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan pelaksanaan reformasi hukum di Indonesia dapat terus didorong untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.



