Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Rapat diselenggarakan secara hybrid bertempat di Le Meridien Jakarta Pusat dan secara daring melaui video conference pada Rabu (10/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Nur Rokhma Muliana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh Diah Faras selaku Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara beserta jajaran, Neny Rochyany selaku Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara beserta jajaran, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan disusun untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.