Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian pada Rabu, (10/07/2024). Rapat yang diselenggarakan secara hybrid bertempat di Le Meridien Jakarta ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia dan kemudian rapat dipimpin oleh Nur Rokhma Muliana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat ini pleno ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat permohonan harmonisasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir Juni 2024. Rancangan Peraturan Presiden ini disusun untuk memberikan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Hal ini juga untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional ini.
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, yakni perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Badan Kepegawaian Nasional, dan tim kerja harmonisasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.