
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI, melaksanakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang diselenggarakan secara hibrid di Hotel Vasaka, Cawang, Jakarta Timur, serta melalui Zoom Meeting pada Jumat (31/10) ini dibuka oleh Waliyadin, selaku Direktur HPP II, dan dipimpin oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, didampingi Sopiani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat HPP II DJPP.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Kementerian Hukum.
Penyusunan peraturan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Dukungan anggaran melalui BOKB ini diharapkan berkontribusi langsung pada pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, antara lain penurunan angka kelahiran total (TFR), peningkatan angka pemakaian kontrasepsi modern (mCPR), serta penurunan angka kelahiran remaja (ASFR 15–19 tahun).
Rancangan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Tahun Anggaran 2026 ini terdiri dari 5 Bab dan 17 Pasal, serta dilengkapi 6 Bab lampiran yang mengatur secara rinci tentang penggunaan, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dana BOKB.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan bahwa substansi pengaturan telah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sekaligus mendukung penguatan tata kelola anggaran yang akuntabel dan berorientasi hasil dalam mewujudkan keluarga berkualitas dan pertumbuhan penduduk yang seimbang.




