
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan webinar bertajuk “Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati”, Jumat (31/10/2025). Kegiatan yang digelar secara hybrid di Universitas Gadjah Mada (UGM) serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube DJPP Kemenkum ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sistem hukum pidana nasional agar lebih berkeadilan dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan diawali dengan sambutan pembukaan oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam arahannya, Dirjen PP menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan aspek kemanusiaan, transparansi, dan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam pelaksanaan pidana mati.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui kegiatan ini, DJPP berupaya memastikan agar pengaturan pelaksanaan pidana mati di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, prosedur yang transparan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Sesi pemaparan materi menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, yaitu Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Supriyadi, dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, dengan Diatnika Rindam Floranti, S.H., LL.M. sebagai moderator. Para narasumber memberikan pandangan yang komprehensif mengenai filosofi, mekanisme, serta tantangan implementasi pelaksanaan pidana mati dalam sistem hukum nasional yang tengah bertransformasi menuju paradigma yang lebih humanis dan berkeadilan.
Selain menjadi ajang pertukaran gagasan antar-pemangku kepentingan, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi publik yang konstruktif melalui sesi tanya jawab dan pembacaan kesimpulan. Uji publik ini menjadi bukti nyata keterbukaan DJPP dalam menerima aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, untuk memperkuat kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan moderator, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Melalui uji publik ini, DJPP Kemenkum menegaskan komitmennya sebagai institusi penggerak harmonisasi regulasi nasional yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan. Langkah ini sekaligus memperkokoh peran DJPP dalam memastikan hukum Indonesia terus berkembang sejalan dengan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap martabat manusia.




