
Jakarta — Dalam rangka pembahasan kebijakan kesejahteraan jabatan fungsional, Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 tersebut dihadiri oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (Dit HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, atas undangan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat yang diselenggarakan melalui media daring tersebut dipimpin oleh Sri Rejeki Nawangsasih, Pelaksana Tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB. Selain Kementerian Hukum, forum ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Badan Kepegawaian Negara
Pembahasan difokuskan pada perumusan kebijakan tunjangan bagi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme, prestasi, serta pengabdian para pejabat fungsional yang bertugas mengembangkan sektor kewirausahaan.
Melalui penyusunan rancangan peraturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem kesejahteraan jabatan fungsional. Kehadiran kebijakan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas Pegawai Negeri Sipil yang diangkat secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kewirausahaan nasional.


