
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menyelenggarakan rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand diselenggarakan secara daring pada Senin, (9/2/2026). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan internasional yang adil. Sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan bea masuk antidumping apabila terbukti diimpor dengan harga lebih rendah dari nilai normal dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia, praktik dumping atas impor produk BOPET yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut. Kondisi ini menjadi dasar perlunya pengenaan kembali Bea Masuk Antidumping, mengingat masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 telah berakhir. BMAD tersebut dikenakan terhadap produk BOPET yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99, dengan rincian negara asal, produsen/perusahaan, serta tarif yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Lebih lanjut, BMAD yang dikenakan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang telah berlaku. Ketentuan ini diterapkan pada barang impor yang telah memenuhi syarat kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus. Melalui pengharmonisasian ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri sekaligus menjaga kredibilitas Indonesia dalam sistem perdagangan global.


