Jakarta – irektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika secara hibrid pada Kamis, 27 Februari 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat KUHP lantai 5, Gedung Ditjen PP dan dipimpin oleh Rini Maryam, Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, turut berpartisipasi juga perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tenaga Ahli dan Akademisi, serta Koalisi Masyarakat Sipil yang memberikan pandangan dan masukan terhadap RUU tersebut.
Agenda utama rapat kali ini adalah membahas sejumlah substansi penting terkait dengan pengaturan narkotika dan psikotropika. Salah satunya adalah mengenai makna “keterlibatan dalam jaringan” dalam konteks tindak pidana narkotika dan psikotropika, serta penetapan masa penghitungan untuk narkotika dan psikotropika hingga penyerahan yang bersangkutan kepada Tim Asesmen Terpadu. Dalam hal ini, rapat juga membahas keanggotaan Tim Asesmen Terpadu, tugas masing-masing unsur medis, sosial, dan penegak hukum, serta mekanisme penempatan tersangka di layanan kesehatan milik pemerintah selama masa asesmen.
Pembahasan ini menjadi krusial mengingat upaya untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam menanggulangi peredaran narkotika dan psikotropika, serta memberi perhatian pada aspek rehabilitasi bagi mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum dan sektor kesehatan dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia.
Rapat pembahasan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian RUU Narkotika dan Psikotropika yang masih dalam tahap penyusunan. Pembahasan lebih lanjut direncanakan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda membahas kelembagaan BNN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Keuangan. Keputusan-keputusan yang diambil diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem perundang-undangan di bidang narkotika dan psikotropika, yang lebih efektif dan terintegrasi.