• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DORONG KEPASTIAN HUKUM DAN EFISIENSI PAJAK DIGITAL, PEMERINTAH BAHAS RANCANGAN PMK BARU

250325 01

Jakarta —Pemerintah terus memperkuat landasan hukum perpajakan di era digital melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri di platform digital. Rapat yang berlangsung secara daring pada Jumat (25/4) ini dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Kolaborasi ini menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjawab tantangan perpajakan di sektor digital yang terus berkembang.

Rancangan PMK ini disusun sebagai langkah konkret untuk mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh atas transaksi pedagang dalam negeri di platform digital. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, tetapi juga menyederhanakan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor e-commerce.

Selain mendorong kepastian hukum, regulasi ini bertujuan memfasilitasi peran aktif masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak. Dengan memberikan kemudahan dan kejelasan bagi penyelenggara dan pedagang digital, pemerintah berharap efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dapat semakin ditingkatkan, sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi digital di Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI