Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), turut serta dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat ini merupakan langkah penting sebelum pengajuan rancangan tersebut untuk penetapan dan penandatanganan oleh Presiden RI. Pertemuan diadakan secara hibrid, bertempat di JW Marriott Hotel Jakarta serta daring melalui video conference, pada Kamis hingga Jumat, 26-27 September 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, dengan dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kehadiran berbagai pihak terkait menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam merumuskan regulasi yang akan memengaruhi kinerja aparatur sipil negara secara langsung.
Manajemen ASN adalah rangkaian proses pengelolaan ASN untuk menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memiliki hasil kerja tinggi. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan ASN bebas dari intervensi politik dan menjauhkan dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. RPP ini diharapkan dapat memperkuat sistem manajemen ASN yang lebih transparan dan efisien.
Rapat finalisasi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan yang diatur dalam berbagai pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk terkait hak, kewajiban, dan mekanisme pengelolaan ASN. Kehadiran PP ini diharapkan dapat menjamin pelaksanaan undang-undang dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Setelah proses finalisasi, rancangan PP tentang Manajemen ASN akan segera diajukan untuk penetapan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan penting bagi reformasi birokrasi, menciptakan ASN yang responsif, berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas.