Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) terus melangkah maju dalam pengembangan Sistem Informasi Hukum Indonesia (Indonesia Law Information System/ILIS). Langkah ini dilakukan dengan menindaklanjuti surat dari Korean Law Information Service (KLIS) terkait pengiriman tenaga ahli untuk proyek tersebut. Dalam surat tertanggal 13 September 2024, KLIS menyampaikan rencana pengiriman tenaga ahli untuk melakukan survei lapangan, guna menyusun rencana induk sistem yang akan dikembangkan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Project Management Consultant (PMC) KOICA dan para ahli terkait dijadwalkan mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk serangkaian kegiatan survei lapangan. Kegiatan tersebut diawali dengan kunjungan kehormatan kepada pejabat Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 30 September 2024. Dalam pertemuan ini, disampaikan penjelasan mengenai jadwal kegiatan dan tujuan pengiriman tenaga ahli.
Kegiatan kunjungan kehormatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting Kemenkumham, diantaranya Heni Susila Wardoyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; Onni Rosleini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama; Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama; Kelompok Kerja Humas dan Kerja Sama; dan perwakilan setiap unit kerja eselon II di lingkungan Ditjen PP. Kehadiran jajaran pejabat ini menegaskan komitmen Kemenkumham dalam memperkuat kerja sama internasional demi meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan akses informasi hukum di Indonesia.
Selain itu, perwakilan dari Tim PMC/Delegasi Korea yang hadir antara lain Park Sooyoung, Deputy Country Director; Kim Jiyul, Program Manager; Park Gayoung, PMC Project Manager; So Juyoung, PMC Leader; Sim Hyeonjung, Policy Consulting (Long-term dispatch); serta tim ahli lainnya yang memiliki peran penting dalam tahapan Business Process Reengineering (BPR) dan Information Strategy Planning (ISP). Diskusi dan wawancara antara Tim Kerja Sama Ditjen PP dengan Tim PMC KOICA akan dilakukan dalam rangka pembangunan Proyek ILIS tahap BPR/ISP, yang diharapkan dapat mengidentifikasi kebutuhan dan merancang strategi pengelolaan informasi hukum secara optimal.
Melalui kolaborasi dengan KLIS dan KOICA, diharapkan sistem informasi hukum Indonesia dapat menjadi lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat sistem hukum nasional.