• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PARIPURNA DPR RI SETUJUI RUU PERUBAHAN KETIGA UU PATEN

300924 17Jakarta – Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, anggota DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) untuk diundangkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam memperbaharui dan menyempurnakan regulasi yang mengatur paten di Indonesia, sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang berlaku.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka sesi dengan menanyakan kepada anggota rapat mengenai persetujuan RUU Paten, yang langsung dijawab dengan suara bulat setuju oleh perwakilan fraksi yang hadir. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Mien Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penyusunan regulasi yang lebih baik.

Dalam laporannya, Ketua Badan Legislasi DPR, Wihadi Wiyanto, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Paten telah melalui Pembicaraan Tingkat I dengan Pemerintah pada 23 September 2024. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang yang ada perlu diperbarui untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perubahan ini mencakup penyempurnaan terhadap 48 pasal dari UU Paten yang telah ada.

Salah satu poin penting dari RUU ini adalah upaya untuk mengharmonisasikan ketentuan paten di Indonesia dengan standar internasional. Dalam hal ini, pemegang paten diwajibkan untuk memberikan pernyataan mengenai pelaksanaan paten kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat pada akhir tahun. Selain itu, untuk meningkatkan layanan paten, pemohon akan cukup membuat surat pernyataan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional yang terkait dengan invensi mereka.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman, menyatakan bahwa penyempurnaan RUU Paten bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia menekankan bahwa RUU ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan pelayanan paten secara responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Dengan disetujui sebagai RUU inisiatif pemerintah yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024, langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk mendorong inovasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

300924 18 300924 19

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI