• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK: LANGKAH MENUJU PEMBENTUKAN REGULASI YANG LEBIH BAIK

300924 10Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di lingkungannya. Rapat tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (30/09/2024) dan dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama yang bertindak sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi.

Rapat selanjutnya dipandu oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Badan Pusat Statistik, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rancangan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam pembentukan peraturan di lingkungan BPS, agar setiap pemangku kepentingan memiliki panduan yang jelas dalam proses penyusunan regulasi. Penyusunan ini juga didasari oleh kebutuhan untuk memperbarui Peraturan Kepala BPS Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan/Keputusan yang dirasa sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Badan Pusat Statistik mampu menghasilkan peraturan yang lebih sesuai dengan kaidah perundang-undangan terkini, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.

300924 11 300924 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI