• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI TATA KELOLA MADRASAH DIBAHAS SECARA VIRTUAL

 181024 07

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah pada Jumat (19/10). Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual, dipimpin oleh Leideno Eerstyano selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dibuka oleh Arif Susandi, yang bertindak sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi.

Acara ini dihadiri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, serta Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Rapat ini membahas secara mendalam mengenai pentingnya pengaturan baru terkait organisasi dan tata kerja penyelenggaraan pendidikan madrasah, dengan tujuan untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di lingkungan madrasah.

Penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia memiliki peran penting dalam pembentukan generasi berkarakter dengan nilai-nilai keislaman. Namun, dalam perkembangannya, diperlukan pembaruan tata kelola organisasi guna menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan tuntutan kualitas pendidikan. Melalui rapat pleno ini, harmonisasi aturan diharapkan dapat memperkuat kerangka kerja yang mendukung kinerja madrasah.

Pada rapat kali ini disepakati untuk dijadwalkan kembali dikarenakan hal isu konsepsi kebijakan terkait pengembalian Rancangan Peraturan Menteri Agama ini. Rancangan peraturan ini dikembalikan dikarenakan persetujuan Kementerian PAN dan RB bukan untuk penataan organisasi madrasah di lingkungan Kemenag namun pembentukan 39 madrasah baru di lingkungan Kemenag. Rancangan perubahan mengenai pembentukan 39 madrasah baru di lingkungan Kementerian Agama akan diajukan surat permohonan pengharmonisasiannya kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan surat persetujuan Kementerian PAN-RB, adapun penataan organisasi dan tata kerja madrasah akan di bahas kembali antara Kementerian Agama dan Kementerian PAN-RB terlebih dahulu sebelum diajukan surat permohonan pengharmonisasiannya.

181024 08 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI