Jakarta – Untuk memperkuat tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan telah menggelar Rapat Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan tersebut berfokus pada Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kemenkumham. Rapat dilaksanakan secara luring pada Rabu hingga Kamis, 4-5 September 2024, bertempat di Ayana Midplaza Jakarta.
Rapat ini dipimpin oleh Rizki Arfah, Ketua Tim Kerja penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkumham, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021 telah menjadi dasar penting dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kemenkumham. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta perubahan kebijakan nasional, revisi regulasi tersebut menjadi krusial untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
Selama dua hari, rapat ini difokuskan pada penyelarasan dan pembahasan mendalam berbagai aspek teknis dan substansial dari rancangan peraturan baru. Para peserta rapat, yang terdiri dari pakar dan perwakilan instansi terkait, memberikan masukan dan usulan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan akan mendukung optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, rapat juga membahas bagaimana implementasi sistem ini dapat diintegrasikan secara lebih efektif dalam struktur dan operasional Kemenkumham.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kemenkumham dapat beroperasi lebih efisien, aman, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Pembaruan regulasi ini juga merupakan langkah konkret dalam mendukung agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah, terutama dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.