Jakarta – Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Kerja Sama, dan Peran Serta Masyarakat diselenggarakan secara hibrid pada hari ini, Kamis (19/08/2024), dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait baik secara fisik maupun virtual. Rapat ini dipimpin oleh Y. Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dan didampingi oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini bertujuan untuk merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terutama Pasal 27, Pasal 34, Pasal 41, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 59, Pasal 63, Pasal 80, dan Pasal 93. Undang-Undang tersebut mengatur berbagai aspek terkait sistem pemasyarakatan, termasuk pelibatan masyarakat dalam proses tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung, dibahas secara mendalam mengenai berbagai aspek teknis dan substansi dari rancangan peraturan tersebut. Beberapa topik utama meliputi pengaturan mekanisme kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait serta upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan, seperti yang diatur dalam RPP ini, merupakan suatu tatanan yang mendefinisikan arah, batas, dan metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu. Ini termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban lembaga pemasyarakatan, pelaksanaan program rehabilitasi, serta pelibatan masyarakat dalam proses tersebut.
Partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya rehabilitasi narapidana, pencegahan tindak pidana, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum. RPP ini bertujuan untuk mendorong pelibatan masyarakat melalui berbagai mekanisme yang memungkinkan masyarakat berperan serta dalam proses pemasyarakatan.