Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Senin (19/08/2024) secara daring melalui video conference.
Rapat harmonisasi tim kecil ini dipimpin oleh Wahyudi Putra selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi dan dihadiri oleh berbagai lembaga terkait, termasuk Komisi Pemberatasan Korupsi, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Penunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik lndonesia, Badan Kepegawaian Negara, dan Sekretariat Kabinet.
Rapat tersebut membahas perubahan kedua atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara dalam pengelolaan harta kekayaannya.