• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASI PERUBAHAN TARIF PNBP LPP TVRI UNTUK PERKUAT DAYA SAING DI PASAR PERIKLANAN NASIONAL

020326 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada LPP TVRI, Jumat (27/02) yang dilaksanakan secara daring.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, LPP TVRI, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi kebijakan dalam memastikan pengaturan tarif layanan penyiaran publik berjalan selaras dengan arah pembangunan ekonomi nasional.

Rancangan peraturan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian besaran variabel tarif jasa penyiaran, khususnya pada faktor penyesuai pengurang dalam penghitungan tarif jasa penyiaran. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing LPP TVRI di pasar periklanan nasional sekaligus memperkuat hubungan kemitraan strategis dengan agensi dan mitra kerja sama jasa penyiaran. Melalui skema tarif yang lebih adaptif dan kompetitif, capaian PNBP jasa penyiaran pada LPP TVRI dapat lebih dioptimalkan untuk mendukung keberlangsungan layanan penyiaran publik yang berkualitas.

Dalam rapat ini, DJPP melalui HPP III memastikan substansi pengaturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya, termasuk kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada LPP TVRI. Proses harmonisasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan kepentingan antar kementerian/lembaga agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif secara teknis.

020326 02  020326 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI