
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Senin (02/03/2026) secara virtual
Rapat harmonisasi dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi dan dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, LKPP, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Pengaturan baru ini mencakup penyelenggaraan Katalog Elektronik secara menyeluruh, meliputi pengelolaan Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Lokal, pencantuman barang/jasa, pengelolaan Toko Daring, mekanisme E-purchasing, hingga pengawasan pada sistem katalog. Melalui regulasi yang lebih komprehensif ini, tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui langkah harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan transformasi digital pengadaan pemerintah, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Regulasi yang terintegrasi dan terukur diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.


