• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN PENYIDIKAN PAJAK: DITJEN PP GELAR RAPAT STRATEGIS

230125 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) terus memperkuat fondasi hukum dalam penegakan perpajakan dengan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Kamis, 23 Januari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, dan dimoderasi oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan berlangsung secara daring melalui video conference.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Diskusi intensif ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan berbagai aspek teknis dan substansi hukum dalam rancangan peraturan, yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyidikan tindak pidana perpajakan.

Tindak pidana di bidang perpajakan mencakup berbagai perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, serta Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kehadiran regulasi ini bertujuan memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam mengatasi praktik pelanggaran pajak, yang kerap menjadi tantangan dalam pengelolaan penerimaan negara.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas mekanisme teknis pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan, termasuk tata cara penanganan barang bukti, kewenangan penyidik, serta koordinasi lintas lembaga. Harmonisasi ini tidak hanya bertujuan menyempurnakan aspek legalitas, tetapi juga memastikan implementasi regulasi yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung keberlanjutan reformasi perpajakan nasional. Dengan aturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mencegah kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan. (-end)

230125 02

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI