• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN RUU NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA, PEMERINTAH FOKUS PADA PENGENDALIAN PENYALAHGUNAAN

230125 03

Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika Internal Pemerintah secara hibrid pada Kamis pagi. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, dan dihadiri oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait.

Rapat yang dimulai dengan sambutan dari Edward Hiariej ini juga didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan Tenaga Ahli, Harkristuti Harkrisnowo. Perwakilan dari sejumlah instansi penting turut hadir, seperti Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Narkotika Nasional, serta aparat penegak hukum lainnya. Selain itu Albert Aries selaku Tenaga Ahli turut hadir dalam rapat pembahasan ini.

Dalam pertemuan ini, sejumlah agenda penting dibahas, termasuk mekanisme pembahasan internal pemerintah, mendengarkan pandangan kementerian/lembaga terkait terhadap draf RUU, serta masukan dari tenaga ahli dan koalisi masyarakat sipil. Hasil rapat juga mencatat adanya kesepakatan mengenai timeline penyelesaian RUU ini.

RUU Narkotika dan Psikotropika disusun dengan tujuan yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Undang-undang ini akan menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penelitian medis. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif lainnya, melindungi masyarakat dari dampak buruknya, dan memberantas peredaran narkotika tanpa izin.

Para pihak yang terlibat dalam pembahasan ini menegaskan komitmennya untuk mewujudkan perlindungan yang optimal bagi kesehatan masyarakat serta mengatasi peredaran narkotika yang semakin marak. Dengan upaya sinergis antar kementerian dan lembaga terkait, RUU ini diharapkan dapat segera disahkan sebagai dasar hukum yang efektif dalam penanggulangan masalah narkotika di Indonesia. (-end)

230125 04 230125 05 230125 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI