Malaysia - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan menghadiri rapat Koordinasi Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Rapat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara luring bekerjasama dengan KBRI Kuala Lumpur di Johor Bahru, Malaysia, Minggu – Rabu (05-08/05/2024).
Rapat koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi serta mendapatkan masukan dari stakeholder terhadap mekanisme pemberian Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia khususnya terhadap WNI undocumented (tidak memiliki dokumen) yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam rapat koordinasi ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan diwakili oleh Cahyani Suryandari selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan didampingi oleh Hendra Kurnia Putra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Cahyani menyampaikan bahwa pengaturan mengenai Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia sangat penting. Pengaturan dimaksud merupakan bentuk dan upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan bagi WNI undocumented (tidak memiliki dokumen) yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia yang akan berpotensi kehilangan kewarganegaraan RI di luar negeri.