• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP GELAR RAPAT PLENO HARMONISASI RPP JENIS DAN TARIF PNBP DI BRIN

170325 01

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin (17/03/2025). Rapat yang diselenggarakan secara daring ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi terkait dengan kebijakan PNBP di lingkungan BRIN sebagai lembaga riset terintegrasi nasional.

Rapat pleno ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan BRIN. Agenda utama dalam pembahasan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP yang berlaku di BRIN, seiring dengan proses integrasi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan inovasi dan teknologi.

Sebagai lembaga yang kini memayungi berbagai sektor riset dan inovasi, BRIN memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan PNBP menjadi langkah krusial dalam mendukung tata kelola riset nasional yang lebih optimal dan berorientasi pada efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan pendapatan negara. Rancangan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi BRIN dalam mengelola berbagai layanan dan pemanfaatan hasil riset yang berkontribusi terhadap PNBP.

Melalui rapat ini, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa kebijakan tarif PNBP di BRIN tidak hanya selaras dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan, tetapi juga mendukung keberlanjutan riset dan inovasi nasional. Harmonisasi regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan aksesibilitas terhadap layanan riset yang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, industri, dan dunia akademik.

Ditjen PP terus berkomitmen dalam mengawal proses perumusan regulasi yang adaptif dan berdaya guna, termasuk dalam penyusunan peraturan terkait PNBP di BRIN. Dengan adanya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, diharapkan regulasi ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan guna memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI