Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), yang diwakili oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, memberikan dukungan strategis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja yang diadakan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang dikenal sebagai RUU Pilkada.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta anggota Badan Legislasi DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Ditjen PP memainkan peran penting dalam mendukung agenda legislasi nasional dengan memastikan bahwa setiap perubahan yang diajukan dalam RUU Pilkada selaras dengan kerangka hukum yang ada serta mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya RUU Pilkada ini dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti bahwa pembahasan perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada ini menjadi sangat krusial dalam upaya mewujudkan proses pemilihan yang lebih transparan, akuntabel, dan adil di seluruh tingkatan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, kehadiran Ditjen PP menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aspek hukum yang dibahas dapat mendukung tujuan besar ini.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari proses panjang dalam penyusunan undang-undang yang akan mengatur pelaksanaan pilkada di Indonesia. Diharapkan, dengan dukungan penuh dari Ditjen PP, RUU Pilkada yang baru ini akan mampu menghadirkan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik, memperkuat demokrasi lokal, dan menjaga integritas serta kredibilitas proses pemilu di seluruh wilayah Indonesia.