Jakarta –Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penjelasan Teknis Aplikasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Hukum dan HAM, pada Selasa, (24/09/2024). Hadir pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara hybrid ini Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Nofitri Anna Maria Simandjuntak beserta tim, perwakilan dari Bagian Sumber Daya Manusia, Bagian Umum, Kelompok Substansi Humas dan Kerja Sama, serta Kelompok Substansi Keuangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selain dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan, sosialisasi juga dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.
Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Nofli selaku Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM dan Syarifuddin selaku Kepala Pusat Tata Laksana BSK Hukum dan HAM. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi ILK nantinya digunakan untuk mengukur kualitas layanan kesekretariatan di setiap Unit Kerja Eselon (UKE) I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola di lingkungan Kemenkumham.
Beliau menyampaikan bahwa ILK akan memberikan gambaran yang holistik atas efektivitas dan inklusivitas layanan kesekretariatan di suatu unit kerja dan dapat membantu unit kerja untuk melakukan evaluasi atas kualitas layanan kesekretariatan yang telah diberikan. ILK disusun sesuai dengan jenis layanan kesekretariatan yang diterima oleh pegawai yang menerima layanan, yaitu: Layanan SDM, Layanan Perencanaan dan Keuangan, Layanan BMN dan Umum, serta Layanan Humas dan Kerja Sama. Penerima Layanan terdiri dari: Pengampu Tusi, Individu Pegawai, dan Pengampu Tusi dan Individu Pegawai. Fokus prioritas saat ini adalah sosialisasi aplikasi ILK dan pelaksanaan Survei ILK Kemenkumham pada UKE I, Kanwil dan UPT.