• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH MELALUI HARMONISASI RPMK UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN PASCABENCANA ALAM DI ACEH, SUMATERA UTARA, DAN SUMATERA BARAT

260326 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (26/03/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III, Unan Pribadi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-32/PK/2026 tanggal 12 Maret 2026 perihal Permohonan Pengharmonisasian RPMK tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025. Rancangan peraturan ini disusun guna memenuhi kebutuhan pendanaan dan fleksibilitas penggunaan transfer ke daerah dalam rangka penanganan dan pemulihan pascabencana alam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 serta arahan Presiden yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Menteri Keuangan Nomor PER-2/MK.08/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Melalui rapat harmonisasi ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma atas beberapa ketentuan yang diubah dalam rancangan peraturan tersebut, antara lain untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemenuhan kebutuhan pendanaan dan fleksibilitas dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan perubahan PMK dimaksud dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam, sekaligus memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran transfer ke daerah.

260326 2  260326 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI